Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, merasa heran dengan rencana pemerintah mengenakan pajak untuk sembako dan jasa pendidikan.
Ia mempertanyakan dampak sejumlah aturan untuk membangkitkan perekonomian kembali pulih yang babak belur akibat corona. Mulai dari UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 dan Cipta Kerja.
”UU Cipta Kerja yang kemarin gimana dampaknya sudah (hampir) satu tahun ini pelaksanaanya,” kata Sartono, Jumat, (11/6/2021).
Sartono menilai, jika nantinya pengenaan pajak untuk sembako dan jasa pendidikan akan berdampak ke masyarakat. Menurut Sartono rencana tersebut hanya akan membuat rakyat semakin sulit.
“Orang ini sudah sakit, sudah nganggur mau makan saja dikenakan pajak,” tegas Sartono.
Kepala Depertamen Perekonomian Nasional Partai Demokrat ini menyarankan, agar pemerintah dapat mempertimbangkan rencana pengenaan pajak untuk sembako dan sekolah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebab itu ia meminta agar pemerintah menghentikan sementara proyek pembangunan infrastruktur yang membebani anggaran negara seperti Ibu Kota Negara Baru.
“Sekarang ini bagaimana sektor rill bisa bergerak survive terlebih dahulu,” pungkasnya. (Bie)