Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengembalikan draft Undang-Undang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke DPR. Hal itu juga yang membuat Jokowi hingga kini belum menandatangani UU tersebut. Berbagai kalangan pun menilai hal ini sebagai bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh DPR. Bahkan ada yang meminta UU KPK dibahas ulang atau legislative review.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto, berpandangan bahwa pembahasan revisi UU KPK sudah selesai. Hal itu ditandai dengan disetujuinya revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna DPR belum lama ini. Meskipun di luar gedung parlemen terjadi berbagai bentrokan hingga memakan korban jiwa.
Menurutnya, tidak salah Presiden mengembalikan UU KPK hasil revisi kepada DPR. Sebab, sudah menjadi tugas dari pemerintah membaca berulang-ulang UU tersebut sebelum ditandatangani oleh Presiden. Meskipun pembahasan UU KPK itu sudah selesai.
“Saya sepakat ada kesalahan, Presiden mengkonfirmasi ke DPR. Tidak mungkin UU di ubah, lebih baik Presiden bisa konfirmasi ke DPR,” kata Didik Mukrianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Mantan anggota komisi III DPR ini menambahkan, tidak ada substansi yang bisa dibahas. Sebab, tegasnya, pembahasan UU ini sudah selesai. Namun Didik menilai komunikasi antar kelembagaan sangat penting. Sayangnya, hingga kini DPR belum aktif bekerja karena berbagai alat kelengkapan dewan atau AKD belum terbentuk.
“AKD belum terbentuk. Pimpinan DPR belum terbentuk pembidangannya,” pungkasnya. (Joy)
Editor: Bobby