Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mendukung buruh judicial review atau gugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang mekanisme pencairan jaminan hari tua (JHT), yang mengatur JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun. Pasalnya, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) belum dapat menjadi solusi saat ini.
Selain itu, kata Irma, dengan belum dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JHT, maka diskresi JHT dapat diambil sebelum usia 56 tetap masih berlaku.
“Pertama, setelah menghitung nilai JKP dibanding JHT kami menilai JKP belum dapat menjadi solusi. Yang kedua, PP Nomor 60 belum dicabut presiden, dengan demikian diskresi terkait JHT bisa diambil sebelum usia 56 tetap masih berlaku,” kata Irma Suryani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut, Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi IX DPR ini menyebut angka PHK masih tinggi akibat pandemi. Untuk itu, dirinya menaruh perhatian pada pada buruh yang terkena PHK.
“Ketiga, tingginya PHK dan negatif impact side effect pandemi masih membutuhkan diskresi lebih untuk me-support kawan-kawan buruh yang ter-PHK,” ujarnya.
Menurut Irma, aturan JHT ini tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah. Irma berharap pemerintah dapat mencarikan jalan terbaik yang dapat diterima pihak buruh.
“Kami sudah menyampaikan pendapat kami pada pemerintah Kemnaker, selebihnya tentu menjadi tanggung jawab pemerintah pada buruh untuk menyelesaikan hal tersebut. Harapan kami pemerintah mencarikan jalan terbaik yang dapat diterima kawan-kawan buruh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang mekanisme pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (23/2/2022) mendatang.
Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker, karena sangat merugikan buruh Indonesia.
(Bie)