Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, meminta pemerintah segera merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim.
“Kami meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan (pemberian vaksin halal) ini. Karena, selain sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi yang menyeluruh juga demi memberikan rasa tenang dan aman bagi umat Islam. Mereka tidak akan ragu lagi untuk melakukan vaksinasi, baik 1,2 ataupun booster,” kata Anas yang juga politisi PPP ini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
Dikatakannya, keputusan MA itu juga akan menjawab perdebatan di tingkat masyarakat akan kehalalan vaksin. Saat ini, menurutnya ada beberapa kalangan yang enggan melakukan vaksinasi dikarenakan beredar kabar bahwa vaksin yang ada terbuat dari bahan yang haram.
“Untuk vaksin booster itu sendiri baru dua vaksin yang disarankan MUI dan dinyatakan halal. Sementara ketersediaan vaksin di daerah itu belum tentu halal,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata ia, pemerintah harus segera melakukan tindakan strategis dengan menyediakan stok vaksin halal dan mendistribusikannya terutama bagi umat Islam.
“Kemudian yang menjadi catatan, adalah pemerintah harus bertindak cepat dalam pengadaan vaksin halal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketiadaan stok vaksin halal,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).
MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.
Bahkan, dalam pertimbangannya, para hakim agung menyatakan, pemerintah tak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksinasi baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 serta keselamatan rakyat.
“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA.
“Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.
Dalam perkara ini, Presiden Joko Widodo sebagai termohon wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Sebelumnya, YKMI mempersoalkan ketentuan halal dalam jenis vaksin untuk dosis ketiga. YKMI menerangkan hanya jenis vaksin Sinovac saja yang bersertifikat halal dari MUI.
Sementara AstraZeneca, menurut Fatwa MUI Nomor 14/2021, disebutkan mengandung bahan tripsin babi dan haram digunakan umat Islam. Sedangkan jenis vaksin Moderna dan Pfizer sama sekali belum bersertifikat halal.
Sehingga YKMI menilai Perpres 99/2020 bermasalah bagi umat Islam.
(Bie)