Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Syamsurizal, mengusulkan dibuatkan aturan larangan calon kepala daerah melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Syamsurizal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memperbolehkan calon kepala daerah melawan kotak kosong, tidak etis dalam ukuran demokrasi hal itu dibiarkan. Publik pun tidak mengharapkan itu terjadi.
Ketua DPP PPP Bidang Isu Strategis ini mengambil contoh pada Pemilihan Wali Kota Makassar di Pilkada Serentak 2019, dimana calon kepala daerahnya kalah melawan kotak kosong. Yang terjadi, kata Syamsurizal, proses jalannya pemerintahan setempat menjadi terganggu karena yang menang kotak kosong.
Alhasil, lanjut Syamsurizal yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini, terpaksa Gubernur setempat menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala daerah dalam kurun waktu 2-3 tahun sampai tiga kali.
“Ini sangat mengganggu proses penyelenggaran Pemerintah setempat. Ke depan patut kita pikirkan siapkan aturan, barang kali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU untuk tidak lagi kita menyiapkan kepala daerah melawan kotak kosong,” kata Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Mantan Bupati Bengkalis ini menandaskan, solusinya apabila hal itu terjadi yakni perlu dicarikan jalan lain untuk menggantikan calon kepala daerah lain yang batal ikut Pilkada karena kemalangan dan halangan tetap lainnya. (Bie)