Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal, mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 kurang dari 120 hari atau 4 bulan.
Hal itu dikatakan Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022), menyusul masih adanya perbedaan antara KPU dengan Pemerintah terkait masa kampanye Pemilu 2024.
KPU mengusulkan masa kampanye tersebut selama 120 hari atau 4 bulan. Sementara Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian meminta maksimal 3 bulan atau 90 hari. Alasannya, untuk mencegah terjadinya perpecahan atau konflik di masyarakat terlalu lama akibat adanya perbedaan dukungan.
Menurut Syamsurizal, masa kampanye yang lebih panjang memiliki peluang perpecahan yang lebih lama. Sebab itu, ia menilai apabila masa kampanye menjadi 75 hari/2,5 bulan sampai 3 bulan, maka peluang perpecahan di masyarakat akibat perbedaan dukungan ini tidak terlalu lama terjadi.
“Yang jelas, kami usul itu dikurangi dari 4 bulan menjadi lebih kecil lagi. Mungkin 3 bulan atau 2,5 bulan. Itu dimungkinkan juga,” kata Syamsurizal.
Apabila nantinya disepakati masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 3 bulan, Syamsurizal mengusulkan dibuatkan masa waktu 1 bulan sebagai masa tenggang bagi penyelenggara Pemilu untuk menghadapi Pilpres putaran kedua apabila terjadi.
“Kami sarankan, kalau yang 3 bulan itu disepakati, yang 1 bulan dibuatkan untuk masa tenggang untuk putaran kedua ketika dilaksanakan Pilpres bila ada putaran kedua, ini dibuat berjarak dengan penyelenggaraan Pilkada. Jadi ini berkaitkan juga dengan beban tugas panitia adhoc,” jelasnya.
Sekedar informasi, Pemerintah, penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari. Sementara, untuk Pilkada serentak 2024 disepakati digelar pada 27 November. (Bie)