Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Syamsurizal menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak akan dibicarakan lagi.
Apalagi sebut dia pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi pembicaraan terkait Pancasila karena Pancasila sudah final. Sebagai penggantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tidak lagi membahas Pancasila.
Sebab itu, FPPP mengusulkan agar RUU BPIP mengatur tugas-tugas BPIP bagaimana bisa mensosialisasikan Pancasila di tengah masyarakat. Selanjutnya RUU ini mengatur struktur organisasi, tujuan pendirian BPIP.
“Tidak ada lagi pembahasan berkaitan dengan asas dan dasar negara dan pandangan hidup Pancasila itu. Pancasila sudah mantab, tidak akan berubah lagi. Apalagi dikait-kaitkan dengan komunisme,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Jumat (18/7/2020).
Terkait komunisme, Syamsurizal menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme, sudah mengatur bahwa ajaran yang berkaitan dengan komunisme maxsisme dilarang di bumi Indonesia.
“Kita usulkan RUU BPIP hanya membicarakan tentang tugas BPIP itu bagaimana mensosialisasikan Pancasila yang 5 sila itu. Disitu ada Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak akan membicarakan lagi tentang keinginan merubah Pancasila,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPR ini memberikan penilaian terhadap kinerja BPIP sejak pertama di bentuk pada 28 Februari 2018. Menurutnya, kinerja BPIP menjadi dipersoalkan. Banyak program di BPIP yang nyeleneh. Terutama pernyataan yang keluar dari para anggotanya. Diantaranya mengganti assalamualaikum dengan salam Pancasila. Lalu pernyataan agama adalah musuh Pancasila.
“Kita tetap melakukan kontrol agar programnya tidak nyeleneh. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Bupati Bengkalis periode 2000-2005 ini juga menyatakan RUU ini akan membahas atau mengatur syarat-syarat menjadi anggota BPIP. “Itu perlu diatur agar program kerja BPIP tidak nyeleneh,” tegasnya.
Permasalahannya kata Syamsurizal bahwa terletak pada payung hukumnya. “BPIP tetapkan melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2019. Sekarang ini justru posisinya menjadi lebih kuat, karena diatur dengan UU dan anggarannya jadi lebih besar,” katanya.
Terkait RUU HIP, Syamsurizal menyatakan bahwa RUU tersebut sudah tidak tercantum dalam prolegnas prioritas 2020.
“RUU HIP tidak tercantum dalam prolegnas prioritas 2020. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas sudah menyampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR tentang 16 RUU yang dihilangkan dari 50 RUU Prolegnas prioritas 2020, RUU HIP tidak ada lagi,” pungkasnya. (Bie)