JAKARTA, JURNALBABEL- Presiden Joko Widodo menyebut masing-masing desa akan mendapat tambahan dana pada 2018 ini. Anggaran itu digunakan untuk operasional desa dengan besaran 5 persen dari dana desa.
“Mumpung saya ingat, perlu saya sampaikan akan ada yang namanya dana operasional desa, sehingga kepala desa jadi jelas menggunakan dana desa itu,” kata Presiden saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna ke-XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan 2018 di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018 dilansir dari laman Metrotvnews.
Presiden menyampaikan, pemerintah sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa. PP itu dirancang demi memasukkan dana operasional desa.
“Sekali lagi, kita akan revisi PP-nya. Baru akan kita hitung-hitung apakah mendapat lima persen atau dapat empat persen, tapi kurang lebih lima persen,” jelas mantan Gubernur DKI itu.
Jokowi juga menjanjikan adanya anggaran untuk kelurahan. Dana akan dikeluarkan tahun 2019 nanti. Kepala Negara juga mengingatkan dana desa harus tepat sasaran. Pembangunan di desa juga harus sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang masih dilakukan pemerintah pusat. (*/shl)