Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR, Sukamta, tidak setuju dengan pernyataan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto, yang baru-baru ini menganalogikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trasanksi Elektronik (UU ITE) tidak harus di revisi sebagaimana kitab suci. Tidak bisa diubah-ubah meski tafsir bisa berbeda-beda.
“Analogi ini tidak tepat, tidak apple to apple,” kata Sukamta saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR ini lebih cenderung agar Presiden Jokowi konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah. Pasalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa permasalahan implementasi UU ITE ada di UU-nya. Bukan di masalah penafsirannya.
“Beliau bilang hulu permasalahannya ada di undang-undangnya (UU ITE),” tegasnya.
Lebih lanjut Sukamta mempernyatakan juga penafsiran jajaran pembantu Presiden bahwa keinginan Jokowi merevisi UU ITE di implementasikan dengan membuat pedoman interprestasi.
Hal itu pun menurutnya tidak menyelesaikan permasalahan implementasi UU ITE dan juga tidak diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Lalu kalau begitu kenapa malah ingin buat pedoman interpretasi? Lagipula pedoman semacam ini tidak ada bridging-nya dengan UU ITE, karena tidak diamanatkan,” jelasnya.
Sebab itu, legislator asal Yogyakarta ini meminta jajaran pembantu Presiden mengimplementasikan keinginan beliau merevisi UU ITE dengan konsisten.
“Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden,” pungkasnya. (Bie)