Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, meminta semua pihak mengakhiri polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas minimal usia Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju Pilpres dengan syarat telah menjabat sebagai kepala daerah.
Pasalnya, kata Syaikhu, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres semakin dekat. Apabila di hari-hari itu masih diisi perdebatan, maka akan kontraproduktif dan Pemerintah maupun DPR akan tidak fokus dalam melakukan kepastian hukum atas putusan MK tersebut.
“Kalau misalnya ini nanti kita justru berbantah dengan masalah ini, kaitannya kemudian nggak ada kepastian hukum. Gimana kita akan melaksanakan? Padahal kita akan segera mendaftar. Dan itu sangat terbatas,” kata Syaikhu dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini mempertanyakan kepada semua pihak yang memperdebatkan bila terus dilanjutkan. Menurutnya, hal itu sudah tidak efisien dan lebih baik mengalihkan energinya untuk Pemilu yang ada di depan mata.
“Gimana kita akan melaksanakan? Padahal kita akan segera mendaftar. Dan itu sangat terbatas. Lalu sampai kapan kita akan melakukan pendaftaran lagi kalau ini kemudian kita nggak putus sampai hari ini?” ujarnya seperti dilansir dari tirto.id.
Anggota Komisi I DPR ini menyatakan bahwa PKS menerima dan menghormati putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat.
“Putusan MK itu memang suatu hal yang independen, yang tentunya itu final dan mengikat. Sebagai institusi negara, tentu kita perlu hormati bagaimana putusannya,” ungkapnya.
(Bie)