Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi PKS DPR RI mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.
Fraksi PKS nilai Perppu tersebut sebagai bencana undang-undang karena menciderai rasa keadilan dan kehidupan bernegara yang demokratis.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, sepakat bahwa memang UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021. Kemudian MK memerintahkan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diputuskan.
“Seharusnya pemerintah masih punya waktu satu tahun (selama 2023) untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dengan melibatkan publik, lalu membahasnya bersama DPR,” kata Syaikhu dikutip dari akun instagramnya syaikhu_ahmad_, Rabu (4/1/2023).
Alhasil, anggota komisi I DPR ini mempertanyakan kenapa secara sadar Pemerintah memilih menerbitkan Perppu.
“Yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai terhadap ketundukan hierarki perundang-undangan, dan mengabaikan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden,” urai mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini.
(Bie)