Jakarta, JurnalBabel.com – Dampak virus corona atau Covid 19 menggoyahkan ekonomi Indonesia dan tentunya dampak terbesar di rasakan dalam hubungan industrial baik secara makro maupun mikro.
Banyak juga perusahaaan yang kebingungan mengambil sikap atas kelangsungan produksi, disatu sisi ada protokol kesehatan yang mengharuskan buruh bekerja di rumah. Namun disisi lain bagi pekerja produksi sama saja perusahaan harus shut down produksinya.
Dampak dari itu semua banyak pekerja/buruh yang habis masa kontraknya tidak diperpanjang, dirumahkan sementara dan lebih parahnya lagi banyak buruh yang sudah ter PHK dan mengalami kesulitan ekonomi.
Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan dan perayaan Iedul Fitri, secara normatif regulasi tentunya maksimal H-7 buruh harus mendapatkan THR. Kondisi saat ini tentunya akan berdampak pada pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori pun meminta mewabahnya Covid-19 ini dijadikan alasan bagi perusahaan tidak membayar THR pekerjanya.
“Mendorong bagi perusahaan yang mampu harus membayar THR sesuai ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan dan jangan sampai atas nama virus covid 19 perusahan melakukan kecurangan dan dalih dalam pembayaran THR,” kata Syaiful Bahri Anshori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut Syaiful mengatakan bagi pengusaha yang cash flownya terganggu maka wajib berkomunikasi dengan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) yang ada di perusahaan. “Atau pekerja bila belum ada SP/SB di sana sehingga ada solusi yang tidak mengorbankan buruh,” ujarnya.
Dia menambahkan pemerintah juga harus menguatkan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik dalam mekanisme pembayaran maka bisa dicarikan solusi dalam mekanisme pembayaran THR.
“Bisa saja solusinya adalah pembayaran 75% atau 50% dulu, nanti sisanya akan dibayarkan 2 atau 3 bulan ke depan,” tuturnya.
Menurut Syaiful, penguatan peran pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan atas proses pembayaran THR tersebut harus dilakukan, agar hak pekerja atas THR benar-benar diberikan. Pasalnya, dalam kondisi normal saja masih banyak oknum perusahaan yang enggan bayar THR sesuai ketentuan, apalagi di saat seperti ini.
“Oleh karenanya peran pengawas ketenagakerjaan benar-benar dibutuhkan, bukan sekadar buka posko THR sebagai rutinitas tahunan,” katanya.
DPP konfederasi Sarbumusi dalam kerangka pengawasan terlibat aktif melakukan advokasi atas hak-hak THR yang dilanggar. Selain dari membuka posko pembayaran THR, DPP konfederasi Sarbumusi melalui LBH Sarbumusi melakukan peran aktif dalam mengawal dan mengadvokasi buruh yang dilanggar hak THR nya. (Bie)
Editor: Bobby