Jakarta, JurnalBabel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI jangan ragu atau pun khawatir mengusut kasus korupsi yang saat ini bermunculan pendapat mempertanyakan kewenangan Korps Adhyaksa.
Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Achmad, di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Prof Suparji, praktek di beberapa negara, Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek.
Dia juga menegaskan kewenangan tersebut hal yang biasa. Bahkan saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.
Suparji mengungkapkan, kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administratif penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin.
Menurut Dia, Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.
Suparji mengira bahwa pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
Seyogyanya, menurut Suparji, masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.