Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Achmad, mendorong negara hadir untuk wujudkan keadilan sosial di masyarakat. Pasalnya, inti dari hukum adalah suatu keadilan.
“Bagaimana mendorong terwujudnya social justice (keadilan sosial), yang pada dasarnya adalah keadilan Pancasila, karena inti dari hukum adalah suatu keadilan. Ketika di masyarakat sudah tercipta keadilan, maka tidak ada lagi yang namanya di persidangan, gugat menggugat dan sebagainya,” kata Prof. Suparji dalam akun youtube UAI yang ditulis, Rabu (22/6/2022).
Menurut Suparji yang baru saja mendapatkan gelar Guru Besar dari Kemendikbudristek ini, negara ini dibentuk untuk kesejahteraan. Salah satu kesejahteraan, tegas dia, ketika keadilan sosial tercipta di masyarakat.
Lebih lanjut Prof. Suparji mencontohkan parameter keadilan sosial di masyarakat. Tidak ada lagi anak yang putus sekolah, tidak ada lagi masyarakat sulit mendapatkan pelayanan kesehatan, sulit mendapatkan pekerjaan dan lainnya.
Prof. Suparji mengakui ide/gagasan besar yang ia dorong ini sudah sering digaungkan, tetapi sulit merealisasikannya. Pasalnya, kesenjangan sosial di masyarakat sangat tinggi sekali, yang seharusnya tidak boleh terjadi.
“Petani kerja seharian, kehujanan, kepanasan, paling dapat Rp70 ribu, tapi bagaimana gaji-gaji pejabat, direksi-direksi, puluhan bahkan ratusan juta. Negara harus hadir menyelami menciptakan keadilan sosial itu,” tegasnya.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini juga menyinggung soal restorative justice (RJ) atau keadilan restorative yang sudah menjadi kebijakan penegakan hukum.
Menurutnya, RJ merupakan konsep penegakan hukum, dimana terjadi pergeseran keadilan yang tidak identik dengan penghukuman, tetapi hak-hak korban terpulihkan.
Selain itu, lanjut Prof. Suparji, RJ jawaban atas banyaknya perkara hukum seperti over capacity di Lapas. Menurutnya, apabila hal ini tidak ada kebijakan yang tegas, maka semakin menjadi beban negara.
Dalam konteks keadilan sosial, kata Prof. Suparji, negara harus hadir dalam hal merestore bagaimana masyarakat yang mengalami kerugian, misalnya mendistribusi kesempatan bekerja dan sebagainya.
“Jadi salah satu upaya social justice adalah dengan melakukan restorative justice, meskipun itu hanya analogi saja. Setidaknya ada upaya-upaya preventif yang harus dikedepankan,” katanya. (Bie)