Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menduga pemerintah dan DPR belum membahas dan mengesakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU) karena dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia atau HAM.
“RUU Perampasan Aset belum disahkan oleh DPR dan pemerintah, mungkin saja belum ada kesepakatan, bisa saja khawatir melangggar HAM. Misalnya tiba-tiba aset yang sudah dimiliki dulu dari leluhurnya lalu dirampas maka melanggar HAM,” kata Prof Suparji dikutip dari video di akun youtube kompastv, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, RUU ini perlu mengatur secara selektifitas aset-aset mana saja yang bisa dirampas agar tidak melanggar HAM.
“Yang penting lagi adalah ada rumusan RUU Perampasan Aset itu betul-betul memiliki nilai signifikan, yaitu dalam rangka membuat semua harta yang dimiliki anak bangsa adalah harta yang barokah, bukan harta hasil kejahatan, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan dikembalikan ke negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Prof Suparji mengatakan, pengesahan RUU ini tidak cukup hanya dengan political will dari DPR dan pemerintah, tetapi harus ada political komitmen dan political action. Sayangnya ia melihat hal itu belum nampak.
“Itu kemudian yang kita tunggu. Bagamaimana ada satu kata, satu hati dan satu perbuatan. Itu sebetulnya integritas yang kita tunggu pejabat negara itu dalam konteks mengimplementasikan, mengesahan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.