Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Achmad, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Richard Eliezer (Bharada E).
Namun demikian, ia sarankan hak JPU tersebut tidak dipergunakan. Pasalnya, ia menilai vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun. Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan” kata Profesor Suparji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/02/2023).
Menurutnya, Majelis Hakim sudah objektif dalam memberikan vonis dengan tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Meskipun hal itu juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
“Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh,” ujarnya.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA) Institut ini juga berpandangan selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab itu, keberaniannya untuk mengungkap kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
“Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan,” pungkasnya. (Bie)