Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Achmad, menilai ada dua peristiwa penting yang tak ada reka adegannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, kemarin.
Pertama, tidak ada reka adegan yang menunjukkan dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Kedua, tidak ada reka adegan bagaimana pembunuhan itu direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Suparji memprediksi, jaksa akan gamang menuntut dengan pembunuhan berencana, meskipun unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi.
“Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual, tapi tidak ada adegan-adegan (pelecehan seksual) apa pun di situ. Katanya pembunuhan berencana, tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya. Padahal, kan ini yang ditunggu oleh jaksa, bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap,” katanya, Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).
Menurut Suparji, bisa saja jaksa nanti menyimpulkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi.
“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu, ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.
Tapi, kemudian dalam persidangan, pengacara tersangka bisa berdalih bahwa yang dilakukan kliennya merupakan spontanitas.
“Tetapi kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” jelasnya merujuk pasal dalam KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut dia, rekonstruksi pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar Tim Khusus Polri tidak logis.
“Tidak sesuai ekspektasi publik, karena tidak menggambarkan imajinasi publik dan juga tidak menggambarkan fakta yang mengemuka di publik,” ujar Suparji.
“Belum ada kebenaran, karena semuanya masih tidak logis. Yang rekonstruksi ini juga tidak dianggap sebagai sebuah kebenaran, mengingat tadi bagaimana pelecehan seksualnya tidak ada, dan kemudian merencanakan pembunuhannya juga tidak nampak di situ. Itu yang sangat mendasar,” paparnya.
Atas dasar itu, Suparji menilai, rekonstruksi yang digelar dengan menampilkan 5 tersangka justru menimbulkan sebuah produksi narasi baru dan menjadi perbincangan di kalangan publik.
Sebab, rekonstruksi yang digelar tidak menjawab harapan publik soal dasar perkara pembunuhan berencana ini.
“Harapan kita dalam rekonstruksi ini adalah memastikan tentang fakta-fakta yang kemudian itu sekedar sebuah reka ulang, tetapi justru yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji.
Tim khusus (timsus) Polri selesai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J diketahui diotaki eks Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Total ada 74 adegan yang peragakan dalam rekonstruksi selama kurang lebih 7,5 jam.
Rekonstruksi meliputi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Bie)
Sumber: tribunnews.com