Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Achmad, menilai Bareskrim Polri tidak melanggar imunitas advokat dalam menetapkan pengacara Alvin Lim atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataan kejaksaan sarang mafia.
Pasalnya, kata dia, dugaan ujaran kebencian disampaikan Alvin Lim saat tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” kata Prof Suparji dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
Menurutnya, Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Alvin Lim tidak bisa berlindung dari profesinya sebagai advokat.
Prof Suparji meyakini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
Baginya, sulit menyebut penyidik Bareskrim sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya menetapkan status tersangka dalam gelar perkara kasusnya.
“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” jelasnya.
Alvin Lim ditetapkan tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penetapan tersebut bahkan dikuatkan dari hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan Alvin Lim sebanyak dua kali.
(Bie)