Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Achmad, meyakini penetapan tersangka Johnny G. Plate bukan kriminalisasi. Sebab menurut Suparji hal itu akan sangat berisiko bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” kata Suparji dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memain-mainkan hukum,” sambungnya.
Suparji mengingatkan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka dapat melakukan upaya hukum.
“Pihak yang merasa dirugikan, dalam arti misalnya proses penetapan tersangka tidak benar, ada mekanisme pengujian, praperadilan. Artinya, kontrol pada penegak hukum pada kesewenang-wenangan,” katanya.
Diketahui Johnny dipanggil oleh Kejagung untuk yang ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023). Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kasus yang menjerat Johnny bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan disebut para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Oleh karena itu pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.
(Bie)