Jakarta, JurnalBabel.com – PT Asa Karya Multipratama (AKMP), sebuah perusahaan swasta nasional Indonesia, akhirnya menggugat Sime Darby Plantation Berhad, sebuah BUMN kenamaan Malaysia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip-prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.
Disamping Sime Darby Plantation, PT AKMP juga menggugat Guthrie International Investment Ltd, juga sebuah perusahaan investasi Malaysia terkemuka di dunia. Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Mulligan International BV, sebuah perusahaan Belanda, berkedudukan di Amsterdam.
Anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan yang beroperasi di Indonesia, PT Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) dan PT Minamas Gemilang (PT Minamas) juga digugat ke pengadilan karena sama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PT ASM dan PT Minamas adalah pemilik saham tunggal pada PT Ladangrumpun Suburabadi dan PT Sayang Heulang, keduanya PT PMA yang dibentuk dengan hukum Indonesia, yang secara langsung menangani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. ; Muhammad Rullyandi,S.H.,M.H.; Agustiar,S.H.,CSA. ; Yasrizal, SH dan Heru Pratama, SH para kuasa hukum AKMP mengemukakan, secara teknis sengketa antara Sime Darby Plantation dan anak-anak perusahaannya dengan AKMP diawali dengan perjanjian jual-beli kebun milik dua anak perusahaan Malaysia itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime Darby Plantation belakangan berdalih “belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP”.
Tetapi kuasa hukum AKMP Fahri Bachmid “mengkonstatir” dan menunjukkan berbagai dokumen yuridis, korespondensi dan bangunan norma hukum dalam Kitab UU Hukum Perdata Indonesia.
Fahri dalam siaran persnya, Minggu (9/10/2022) menegaskan bahwa “jual-beli antara AKMP dengan anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, menurut hukum sudah terjadi — ipso jure — istilah hukumnya, yakni dengan adanya kesepakatan harga jual, permintaan bayar ‘panjar’ atau uang muka, adanya pembayaran dan seterusnya, maka jual beli secara perdata telah terjadi antara penjual dan pembeli.”
Para kuasa hukum AKMP menganggap Sime Darby Plantation tidak menghormati dan sengaja mempermainkan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi, tetapi semata-mata mau mencari keuntungan.
Mereka mencari-cari alasan yang tidak berdasar hukum untuk mengabaikan kesepakatan jual beli dengan AKMP dan diam-diam berusaha menjualnya dengan pihak lain dengan harga yang sebenarnya tidak punya perbedaan signifikan. Tentu sikap Sime Darby Plantation ini mengundang banyak tanda tanya bagi AKMP.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa pada hari pembayaran uang muka telah ditransfer AKMP, tiba-tiba PT Minamas minta melalui surat resmi agar pengiriman pembayaran dihentikan karena ada masalah administratif dan tertib audit yang harus diselesaikan.
Pihak Sime Darby Plantation di Kuala Lumpur juga ingin melakukan penyempurnaan draf CPSA. Namun setelah ditunggu sekian lana dan beberapa surat dilayangkan, tidak ada kejelasan kapan penyelesaian tertib audit dan administrasi internal serta penyempurnaan draf CPSA oleh Sime Darby itu akan selesai.
AKMP akhirnya mendapat bukti-bukti akurat, Sime Darby secara diam-diam malah ingin menjual kebun tersebut kepada pihak lain, dengan syarat perusahaan tersebut lebih dulu menyelesaikan persoalan antara Sime Darby dengan AKMP. Namun, upaya penyelesaian oleh calon pembeli pihak ketiga seperti itu tidak pernah terjadi.
Belakangan, seperti telah dikatakan, Sime Darby malah mengatakan mereka tidak punya perjanjian jual beli apapun yang mengikat dengan AKMP. Sikap ini dianggap oleh AKMP sebagai “mencla-mencle”. AKMP akhirnya berpendapat Sime Darby Plantation telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mempermainkan hukum Indonesia serta menggugat mereka ke pengadilan.
Pihak AKMP juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (Badan Pencegah Korupsi Malaysia) dan KPK Indonesia untuk menyelidiki rumors dan dugaan adanya “suap menyuap” antara oknum-oknum Sime Darby Plantation Bhd dengan pihak lain yang menyebabkan terkatung-katungnya transaksi jual beli kebun antara anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation dengan AKMP ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd dan Mulligan International BV sejak enam bulan yang lalu melalui saluran diplomatik resmi. Begitu juga anak-perusahaan Sime Darby Plantation di Infonesia telah dipanggil dengan cara yang patut. Sidang pertama akan dibuka besok, Senin 10 Okotober 2022.
Pengacara AKMP Fahri Bachmid dan Rullyandi mengatakan, mereka menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan. Mereka berharap para tergugat tidak mencari-cari alasan mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum yang sah ini. Fahri percaya bahwa hukum adaah mekanisme penyelesaian masalah secara adil, damai dan bermartabat. (Bie)