Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Amin Ak, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk segera menuntaskan dugaan pelanggaran yang melibatkan fintech Dana Syariah (Danasyariah.id) serta memastikan hak-hak korban segera dipulihkan.
Menurut Amin, laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban praktik fintech yang tidak transparan. OJK harus melakukan investigasi menyeluruh, audit forensik, dan memastikan dana korban dikembalikan,” tegas Amin dalam keterangan persnya, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan aduan masyarakat, Amin menjelaskan, modus yang diduga dilakukan mencakup penggunaan aplikasi palsu (phishing), janji imbal hasil tinggi yang tidak terealisasi, serta keterlambatan penarikan dana tanpa kejelasan.
Sejumlah pengguna juga mengeluhkan kurangnya transparansi sistem di platform Dana Syariah, seperti data pembayaran yang tidak sinkron, saldo dana yang tidak diperbarui, hingga status proyek yang berbeda dari kondisi sebenarnya.
“Kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip amanah, keadilan, dan transparansi,” ujar Amin.
Ia menekankan perlunya langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan agar masyarakat tetap percaya terhadap sistem keuangan syariah nasional.
Meski demikian, ia menghargai penjelasan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri yang menyampaikan penyebab keterlambatan pengembalian dana para lender. Secara tegas ia meminta pihak DSI memenuhi janjinya untuk mempercepat penyelesaian kewajiban kepada para lender.
Sedangkan untuk menenangkan masyarakat, Amin pun meminta OJK membentuk tim khusus untuk menyelidiki potensi penyimpangan dan mempertimbangkan penangguhan sementara aktivitas Dana Syariah sampai hasil audit diumumkan secara terbuka.
DSN-MUI juga diminta melakukan audit kepatuhan syariah untuk memastikan operasional Dana Syariah sesuai prinsip syariah yang berlaku.
Selain itu, Amin mendorong Bareskrim Polri untuk menyelidiki indikasi tindak pidana keuangan dan penipuan digital yang mungkin terjadi, serta meminta Kementerian Kominfo memblokir akun-akun palsu yang mencatut nama Dana Syariah dan menyesatkan masyarakat.
Demi memperkuat pengawasan dan memastikan akuntabilitas, Amin mengusulkan agar Komisi XI DPR RI segera menggelar rapat kerja dengan OJK dan DSN-MUI guna meminta penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan, rencana pengembalian dana kepada korban, dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi fintech syariah yang ada.
“Kasus Dana Syariah bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ujian moral bagi industri keuangan syariah nasional. DPR RI mendorong OJK agar memastikan hak-hak korban dipulihkan, dan pihak pengelola dikenakan sanksi hukum jika terbukti bersalah” pungkas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.