Jakarta, JURNALBABEL – Ratusan musisi tergabung Koalisi Musisi Nasional menolak draft RUU Permusikan digulirkan digulirkan Komisi X DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung penolakan dilakukan para musisi tanah air itu. Menurutnya, RUU itu sangat tidak penting dibahas.
“Ya apa sih intinya, kok orang mau bermusik saja diatur-atur,” kata Fadli Zon di gedung DPR, Senin (4/2/2019).
Menurut Fadli, RUU ini belum tentu disetujui segenap anggota DPR RI. Apalagi, kata Fadli, belum tentu RUU itu disetujui oleh masyarakat dan bila RUU menimbulkan polemik di masyarakat.
RUU Permusikan yang digagas Komisi X DPR RI ini diketahui mendapat penolakan keras dari ratusan musisi. Pasalnya, berdasarkan draf RUU Permusikan, terdapat pasal-pasal yang dianggap rawan membatasi kreativitas hingga mengkriminalisasi musisi.
“Makanya menurut saya kreativitas itu tidak bisa dibatasi, apa yang disebut musik bagus, musik keren, atau musik yang bermutu tinggi, apa standarnya, saya katakan. saya sulit itu,” ujar Fadli.
Politikus Gerindra itu pun menegaskan, RUU Permusikan belum penting untuk dibahas. Menurut Fadli, DPR RI seharusnya lebih fokus pada rancangan undang-undang belum terselesaikan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Apa standarnya di dalam berkesenian, tidak bisa kreativitas, seni estetika itu tidak bisa dikasih standardisasi. Kalau saya akan berpendapat begitu, itu bukan sesuatu yang urgent (penting),” ujar Fadli Zon.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan mendapat protes keras dari ratusan musisi meskipun RUU itu baru bersifat draf. Bahkan, ratusan musisi dan praktisi musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan membuat petisi untuk menolak RUU tersebut.
Ratusan musisi sekaligus praktisi musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional membuat petisi menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.
Koalisi Musisi menilai RUU tersebut tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi.
“Kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang,” demikian tertulis dalam keterangan Koalisi, Senin (4/2/2019). (Joy)
Editor: Bobby