Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat pengawasan penggunaan anggaran dana desa maupun bantuan lainnya. Pasalnya, hal itu sangat rawan di korupsi untuk kepentingan konteslasi Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Saat ini kepala desa banyak sekali mempunyai dana. Dan untuk Pemilu saat ini justru sangat rawan, baik itu pemberian dana desa maupun pemberian bantuan pada desa dari kepala daerah yang mempunyai maksud tertentu dalam Pemilihan. Saya kira pendampingan dari Kejaksaan pada Kejari perlu diperketat,” kata Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Wihadi mengungkapkan, terdapat satu desa mendapatkan dana sebesar 4 sampai 5 miliar diluar dana desa yang diberikan pemerintah pusat.
Menurutnya, hal itu tentu menjadi pertanyaan ada apa dengan desa-desa diberikan dana begitu besar, dan dipergunakan untuk apa dana-dana tersebut.
“Ini perlu penyelidikan lebih lanjut bagaimana penggunaan dana-dana tersebut. Apakah itu bersumber pada APBD, APBN. Kalau APBN sudah jelas dana desanya, yang masalah APBD,” ungkapnya.
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, hal tersebut perlu menjadi perhatian khusus pihak Kejagung. Meskipun, kata Wihadi, dalam Pemilu dan Pilkada terkait masalah korupsi menyangkut pencalonan, untuk sementara tidak bisa dilakukan pemeriksaan.
“Namun, ini permasalahan yang sudah beredar di desa-desa. Tentu dalam hal ini, aparat Kejaksaan di seluruh Indonesia, Kejari-Kejari lebih berkonstrasi dan lebih memberikan pendampingan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap dana tersebut,” tegasnya.
“Saya kira ini merupakan langkah preventif yang bisa dilakukan Kejaksaan untuk memberikan suasana Pemilu yang jujur, adil dan langsung ini berjalan dengan aman,” pungkas legislator asal dapil Jawa Timur ini.
(Bie)