Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU Jalan), sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU ini diusulkan oleh Komisi V DPR.
Anggota Komisi V DPR, Muhammad Aras, mengungkapkan alasan mengapa UU Jalan perlu direvisi. Diantara, kata Aras, saat ini banyak jalan yang non status. Dalam artian, statusnya tidak jelas, apakah jalan nasional, jalan provinsi, jalan protokol dan lainnya.
Hal itu, lanjut Aras, berakibat adanya ketimpangan pembangunan jalan di daerah-daerah yang tak tersentuh oleh APBN.
“Ini kan harus kita bahas sedemikian rupa, sehingga terjadi pemerataan dari Sabang sampai Merauke. Negara wajib untuk melakukan pembangunan jalan dari Sabang sampai Merauke sesuai dengan prioritasnya, sesuai kebutuhan masyarakat yang ada di daerah itu,” kata Aras di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini mengatakan saat ini RUU tersebut belum dibahas di Komisi V DPR. Namun, ia mengatakan RUU ini ditargetkan selesai dibahas pada tahun ini.
Aras juga mengungkapkan fraksinya masih membahas secara internal hal-hal atau usulan apa saja yang nantinya akan diatur dalam RUU ini. Namun, sebutnya, ada aspirasi yang berkembang dari para kader agar ke depan jalan tol yang sudah selesai masa kontraknya dengan pihak swasta, itu dikembalikan ke jalan umum, non berbayar.
“Atau paling tidak bahwa tidak ditarik biaya yang cukup besar untuk paling tidak bisa dinikmati oleh masyarakat umum,” katanya. (Bie)