Jakarta, JurnalBabel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, memuji putusan hakim yang dinilai bijaksana.
“Hakim telah sangat bijaksana dan menjaga keseimbangan dalam memutuskan lama pemidanaan bagi Bharada E, mengingat kedudukan dan fungsi Bharada E yang bekerja sama dalam membongkar kejahatan ini. Keterangannya tidak berbelit, sopan di persidangan dan kooperatif, serta ia pula menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban serta tidak pernah dihukum,” kata Azmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut Azmi, keadaan inilah yang dijadikan hakim sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi Bharada E.
Bagi dosen fakultas hukum Universitas Trisakti ini, hal terpenting dari kasus ini adalah pelajaran bagi anak buah untuk berani menolak perintah atasan yang keliru dan tidak sesuai undang-undang.
“Putusan ini dapat menjadi yurisprudensi sekaligus peringatan bagi para perwira tinggi maupun perwira menengah, bahkan siapapun yang punya jabatan untuk menyadari tidak boleh memaksakan anak buahnya menjalankan perintah yang salah,” tegasnya.
(Bie)