Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Imron Amin, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Ia mengatakan, awal mula hal itu terjadi karena industri/produsen/importir rokok membeli tembakau pada petani dengan harga yang sangat murah. Alhasil muncul tengkulak.
“Awal mulanya seperti itu. Di ambil Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, itu dibawah harga per kilonya. Maka dari itu muncul lah rokok-rokok ilegal,” kata Imron Amin dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XI DPR dengan Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Untuk mencegah maraknya rokok ilegal, legislator asal dapil Madura ini meminta pemerintah dan DPR mengkategorikan harga dan cukai rokok.
Selain itu, Imron juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencegah terjadinya monopoli pembelian pita cukai rokok oleh industri/produsen/importir rokok.
“Takutnya di borong oleh beberapa industri rokok. Cukainya habis, dia industri rokok menjual cukai bukan menjual rokok,” tegasnya.
“Awalnya ingin membebankan industri rokok, pada nyatanya justru masyarakat lah tercekek karena per tahun harganya naik, masyarakat terbebani. Rokok Sampoerna awalnya dari 20 ribu sekarang mau 40 ribu,” tambahnya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah DPR dan pemerintah untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
“Jadi memang banyak hal ke depan yang harus kita perjuangkan terkait tembakau ini,” pungkas Imron Amin.