Jakarta, JurnalBabel.com – DPR RI telah menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit.
“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit dan ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut menjelaskan, masa jeda ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif, khususnya terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kita harapkan dalam waktu (jeda) 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1-Desil 10, agar rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan. Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan PEMDA untuk melakukan evaluasi secara akurat,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Jadi siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, maka saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak itu, pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas Politisi Partai Nasdem itu.
