Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024. Hal itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023. Penghapusan itu berdasarkan amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Rencana penghapusan ini menuai polemik karena saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah menyatakan akan berusaha agar tidak terjadi pemecatan massal akibat adanya aturan ini.
Salah satu opsi yang dipilih adalah mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU ASN ini mengatakan, opsi-opsi menyelamatkan para tenaga honorer itu juga masuk dalam pembahasan RUU ASN yang tengah dilakukan.
Ia mengungkapkan, salah satu usul yang mengemuka yakni memberikan tenggat waktu kepada para tenaga honorer hingga Desember tahun depan.
Politisi PPP ini menambahkan, tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK. Proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK. Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” ucapnya. (Bie)
Sumber: cnbcindonesia.com