Jakarta, JurnalBabel.com – DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
RUU yang telah dibahas selama 2 tahun 9 bulan ini disahkan setelah pimpinan Rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat tersebut apakah menyetujui RUU ASN menjadi UU, lalu dijawab oleh seluruh fraksi “setuju”.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RUU ASN, Syamsurizal, memastikan UU ASN yang baru disahkan ini akan menjamin nasib jutaan tenaga honorer yang akan berakhir statusnya pada November 2023.
Politisi PPP ini menyebut UU ASN ini mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia juga menyebut bahwa PPP meminta nasib 2,3 juta honorer tetap terjamin pada saat masa transisi.
“Jangan sampai ada pemutusan atau pemberhentian sementara. Jadi keberadaan mereka dipastikan aman,” ujar Syamsurizal kepada wartawan.
Lebih jauh Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyampaikan, proses penerimaan honorer menjadi PNS atau PPPK akan diatur oleh pemerintah. Mekanismenya bisa melalui seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya. Namun proses seleksinya tidak bisa mengurangi hak keberadaan mereka.
Ketua DPW PPP Riau ini mengatakan pihaknya mengusulkan prioritas pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di jajaran penyelenggara pemilu. Mereka merupakan honorer di Komisi Penyelenggara Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi mereka akan fokus pada Pemilu di bulan Februari dan Pilkada pada akhir 2024. Jadi pastikan status mereka,” kata Syamsurizal.
Dia menambahkan, dalam UU ASN yang baru ini juga telah memberikan hak yang sama kepada pegawai PNS dan PPPK dalam pengembangan karir. Pada UU ASN sebelumnya hak PPPK dibedakan dengan PNS, tapi DPR memandang perbedaan tersebut tidak adil dan dianggap diskriminatif.
Saat disinggung adanya PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, Mantan Bupati Bengkalis tersebut mengungkapkan mekanismenya diserahkan ke pemerintah. Para legislator menegaskan agar jangan sampai nasib para tenaga honorer dikurangi tapi sebaliknya harus ditingkatkan kesejahteraanya.
UU ASN ini juga menegaskan adanya larangan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah merekrut lagi tenaga honorer. Sanksi akan dipertegas jika ada pihak yang masih menerima tenaga honorer.
“Maka Undang-Undang ASN kedepannya tidak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK,” jelasnya.
Syamsurizal juga mengatakan, UU ASN yang baru itu juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital.
“Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat,” pungkas Syamsurizal.
(Bie)