Jakarta, JurnalBabel.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Rapat Paripurna terdekat, untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno RUU Keimigrasian yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024), yang juga dihadiri oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim.
Awalnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keimigrasian Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan adanya sejumlah perubahan substansi dalam revisi UU yang telah dibahas. Dia menyebutkan ada 9 poin perubahan.
Berikut sembilan poin perubahan itu:
- Substansi pada konsideran Menimbang.
- Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu.
- Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
- Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’.
- Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan.
- Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa ‘Pejabat Imigrasi’ ditambahkan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.
Setelah laporan dari Panja, Wihadi mempersilakan tiap fraksi menyampaikan sikap atau pandangan minifraksi. Semua fraksi menyatakan setuju RUU itu dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan pendapat fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh 9 fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Wihadi.
Merespons Wihadi, peserta rapat pun kompak menjawab setuju. “Setuju,” kata peserta rapat.