Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Aminurokhman, mengungkapkan, pihaknya sudah selesai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU ini mengubah pengaturan jumlah kementerian negara dan penghapusan penjelasan soal wakil menteri.
“Sesuai UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dengan dibantu menteri negara. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” kata Aminurokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilakukan Presiden harus benar-benar mampu mencapai tujuan nasional sebagaimana ditentukan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik dibutuhkan dukungan dari para menteri yang membantu presiden.
Mantan Wali Kota Pasuruan dua periode ini juga menerangkan, dalam Pasal 12, 13, 14 dan 15, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa paling banyak 34 kementerian. Berdasarkan ketentuan ini, maka presiden dapat mengangkat menteri-menteri yang akan membantunya, dibatasi dengan jumlah paling banyak 34 menteri.
“Ketentuan ini memerlukan penyesuaian, mengingat tugas penyelenggaraan pemerintahan semakin strategis karena bangsa Indonesia akan menyongsong Indonesia Emas tahun 2045, serta tantangan global yang semakin dinamis, baik di bidang ekonomi, perdagangan maupun isu lingkungan hidup,” terangnya seperti dilansir dari kabarpolitik.com.
Menurut Aminurokhman, kabinet yang akan dibentuk Presiden memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global dan memasuki Indonesia Emas tersebut. Atas dasar itu, Presiden perlu fleksibilitas dalam mengangkat menteri, termasuk mengenai jumlah menteri yang diperlukan.
“Dalam hal ini, bisa saja sejumlah menteri yang dibutuhkan tidak mencapai 34 menteri, dan bisa saja malah diperlukan lebih dari 34 menteri,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambah dia, RUU Kementerian Negara memutuskan secara musyawarah mufakat mengubah pasal jumlah menteri itu. Selain itu, disesuaikan pengaturannya, yaitu penghapusan penjelasan pasal 10 mengenai wakil menteri yang dikategorikan sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
“Penghapusan penjelasan pasal 10 ini juga sejalan dengan pertimbangan di atas agar kabinet dapat berjalan lebih baik sesuai kebutuhan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara,” pungkas politisi Partai NasDem itu.