Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar, Supriansa, mengusulkan setiap warga negara Indonesia (WNI) berobat ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak lagi melihat apakah warga tersebut terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan atau tidak.
Supriansa mengusulkan hal itu agar bisa dimasukan atau diatur dalam RUU Omnibus Law tentang Kesehatan, berkaca dari negara tetangga Brunei Darussalam, dimana di negara tersebut negara terpanggil memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya secara cuma-cuma.
“Pokoknya tidak ada, begitu masyarakat masuk dia warga negara, terdaftar atau tidak terdaftar peserta (JKN/BPJS Kesehatan), negara terpanggil untuk memberikan pelayanan jiwa kepada masyarakatnya. Ini suatu pemikiran kalau kita bercermin dari negara tetangga kita,” kata Supriansa dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan dalam rangka penyusunan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Supriansa mengusulkan hal itu juga melihat dari masih banyaknya masyarakat yang terlambat atau menunggak membayar iuran peserta JKN BPJS Kesehatan, karena ketidakmampuannya dalam kelas tertentu.
“Kalau mengacu pada Brunai Darussalam, konsep kesehatan berbicara, orang datang ke RS, dia penduduk Brunei, kesehatannya gratis untuk di obati di RS,” tegasnya.
Mantan Wakil Bupati Soppeng ini juga menyoroti penyakit-penyakit tertentu yang harus di cover pemerintah dan di cover masyarakat sendiri. Menurutnya, hal itu persoalan lain yang bisa di susun dalam RUU ini.
Selain itu, Supriansa juga menyoroti banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.
“Mungkin bisa dipikirkan dalam satu pasal bahwa mewajibkan pada perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dengan dibarengi sanksinya. Bagaimana kalau dia sengaja tidak daftarkan karyawannya, sanksinya seperti apa. Karena kita membuat UU maka ini jadi catatan,” kata anggota komisi III DPR ini.
(Bie)