Jakarta, JurnalBabel.com – DPR bersama pemerintah membentuk tim panitia khusus atau Pansus tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
RUU Paten telah mengakomodir 53 daftar inventaris masalah atau DIM yang akan dibahas bersama pemerintah.
Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, mengatakan pembahasan soal hak paten sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dunia usaha.
“Kepastian kepada dunia usaha dan kita tahu perlindungan dari pada paten untuk dunia usaha itu sangat penting,” kata Wihadi seperti dikutip dari chanel youtube tvrparlemen, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR ini mengatakan pihaknya sudah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Sebab itu, Wihadi meminta pemerintah untuk segera mempelajari agar segera dibahas ke tahap selanjutnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra ini menandaskan bahwa kepemilikan Paten masih membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Sehingga dengan adanya UU ini, kemungkinan bisa dipercepat mekanismenya, sehingga kita dapat memberikan kepastian pada pemilik-pemilik paten,” pungkas legislator asal dapil Jawa Timur ini.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik penyerahan DIM tersebut.
“Pemerintah akan segera membahas DIM ini dalam waktu dekat,” kata Supratman. Ia juga berharap bahwa sebelum penutupan masa persidangan yang akan datang, RUU Paten ini dapat disahkan.
Supratman mengatakan sasaran RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
“RUU Paten akan memberikan pijakan hukum yang kuat bagi peneliti dan pengembang dalam mendapatkan perlindungan Paten,” pungkasnya. (Bie)