Jakarta, JURNALBABEL – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, Marwan Dasopang membantah bahwa usulan UU tersebut bernilai politis. Sebagaimana RUU ini diawali dari insiasi partainya yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berada di kubu Petahana.
“Kalo disebut politis itu terlalu menyakitkan untuk Ulama Santri karena pesantren ini sudah ada sebelum republik ini didirikan,” kata Marwan saat diskusi forum legislasi di media center gedung DPR, Selasa (26/3/2019).
Marwan menjelasakan, secara sejarah kaum pesantren yang menjadi pengurus Nahdlatul Ulama ataupun yang bukan sudah menanamkan rasa kecintaan terhadap tanah air.
“Sebagaimana pada tahun 1500an itu sudah ada pesantren yang bermetode sorong atau tradisional kemudian pada 1700an ada metode kelas dan melakukan pengajaran kecintaan tanah air,” ungkapnya.
Kemudian, kata Marwan terdapat kongres NU yang menyepakati untuk mendirikan negara yang disebut negara Darul Salam.
“Jadi para Kiai dan santri ini sudah memikir jauh-jauh hari untuk mendirikan republik ini. Karenanya tidak ada keinginan memberontak sebab mereka tahu yang mendirikan negara ini kaum santri,” jelasnya.
Namun, kata Marwan setelah negara ini bentuk tamatan Pesantren tidak diakui negara kalo tidak ikut ujian persamaan SMA. “Karena itulah dibutuhkan UU ini untuk lebih memperhatikan pesantren,” jelasnya.
Khusus Pesantren Saja
Sementara itu, Mantan Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jerry Sumampow menyebutkan, pihaknya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi lebih khusus untuk Pesantren saja.
“Sebab ada mis komunikasi ketika ada Pasal yang mengatur Sekolah Minggu dan Katedrarisasi yang harus 15 orang padahal 1 atau 2 saja sudah cukup tetapi kami mau masuknya kemana karena terlalu sedikit,” kata Jerry.
Sehingga, kata Jerry lebih baik untuk mengganti nama saja. “Yakni Pesantren saja, karena ada dua hal yang berbeda antara sekolah minggu dengan Pesantren. Pesantren ini sudah formal dilingkungan ada pertemuan yang rutin dan kurikulumnya sudah ada sedangkan Sekolah Minggu tidak seperti itu,” ujarnya.
Jerry menyebutkan, awalnya banyak resitensi dikalangan Kristen tetapi itu karena memang minim informasi.
“Tetapi setelah mendengar dan melihat sejarah republik ini tentu ini penting sekali memperhatikan pesantren karena
kontribusinya nyata dalam upaya pencerdasan bangsa kita hargai spirit ini,” kata dia.
Untuk itu, Jerry mengajak kepada Panja ini untuk lebih lagi mensosialisasinya. “Karena akan ada resisten bahwa yang diperhatikan hanya Islam saja. Apalagi ini tahun politik tentu dibutuhkan sosialisasi lebih lagi,” jelasnya.
Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama telah sepakat untuk membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Dalam rapat yang digelar kemarin, Senin (25/3/2019), disepakati daftar inventaris masalah (DIM) dan pembentukan panitia kerja (Panja).
“Selanjutnya akan dibicarakan tim dalam di Panja, pertama nomenklatur. Nomenklatur yang kemarin diusulkan oleh Baleg ke kita itu kan Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” kata Ketua Komisi VIII Ali Taher.
Menurut Ali, ada dua usulan yang berbeda terkait nomenklatur, yaitu RUU Pesantren serta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dikatakan Ali, kedua usulan tersebut memiliki alasan filosofis dan sosiologis yang sama. (Joy)
Editor: Bobby