Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) 2024, yang telah merumuskan sejumlah rekomendasi penting yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Nomor satu, pendahuluan. Pada tanggal 21 Juli 2025 telah dilaksanakan rapat Panja perumus kesimpulan Rancangan Undang-Undang untuk menyepakati angka-angka dalam LKPP Tahun 2024 dan juga menyepakati rekomendasi Panja yang perlu dimasukkan dalam penjelasan RUU P2 APBN Tahun Anggaran 2024,” jelas Wihadi dalam rapat Kerja banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan RI di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Wihadi menyoroti perubahan pada Pasal 12 RUU P2 APBN 2024, yang sebelumnya hanya berbunyi ‘cukup jelas’. Kini, pasal tersebut dirinci dengan beberapa poin rekomendasi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan DPR RI.
“Semula cukup jelas menjadi, untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah,” ujar Wihadi.
Beberapa langkah penting yang direkomendasikan DPR RI kepada pemerintah antara lain:
· Menyempurnakan alokasi Anggaran Pendidikan agar sesuai amanat UUD 1945, yaitu sekurang-kurangnya 20% dari APBN.
· Memperhatikan capaian makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, dan lifting minyak/gas bumi yang belum memenuhi target.
· Mendorong perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), termasuk bagi daerah-daerah dengan IPM rendah.
· Memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
· Merancang dan melaksanakan sistem tata kelola perpajakan yang adaptif untuk meningkatkan rasio perpajakan.
· Menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK baik dalam LKPP maupun temuan pada setiap entitas kementerian/lembaga (KL).
· Menetapkan ukuran keberhasilan pelaksanaan belanja KL dalam rangka spending better.
Wihadi berharap laporan Panja ini dapat diterima dan disahkan. Laporan tersebut merupakan salah satu dari empat agenda utama rapat kerja hari itu, termasuk pengesahan hasil Panja, penyampaian pandangan mini fraksi, penandatanganan naskah RUU, dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II.
“Demikian laporan Panja draft RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 untuk dapat diterima dan disahkan dalam rapat kerja Badan Anggaran dengan pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I,” pungkas Wihadi.