Jakarta, JURNALBABEL.COM – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam organisasi “Koalisi Rakyat Indonesia Bersatu” adukan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti ke Badan kehormatan (BK) DPD RI. Lantaran dirinya diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar kode etik fungsi fungsi, tugas, dan wewenang kedewanannya.
Disebutkan bahwa La Nyalla memanfaatkan jabatannya selaku Ketua DPD RI, dugaan menggunakan fasilitas dan keuangan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Yakni melakukan ‘kampanye’ sebagai Calon Presiden RI 2024 melalui baliho, spanduk, dan pemberitaan yang bertebaran dimana-mana.
“Tindakan atau kegiatan La Nyalla ini, tidak saja sekedar melanggar integritasnya, tapi menyalahgunakan jabatan. Dia sebagai wakil rakyat, seharus lebih dahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadinya,” kata Ashabul Kahfi, koordinator koalisi rakyat Indonesia bersatu, Jumat, (25/8/2022).
Menurutnya, sebagai Ketua DPD RI, La Nyalla mestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, Ashabul Kahfi menyampaikan pengaduannya dengan membawa bebarapa berkas bukti ke Badan kehormatan DPD.
“Atas nama masyarakat Indonesia, kami minta kepada Badan Kehormatan DPD untuk memanggil, memeriksa sekaligus merekomendasikan pemberhentian La Nyalla dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI,” tegasnya.
Ashabul Kahfi berharap Badan kehormatan DPD segera menindaklanjuti pengaduannya. BK dalam hal ini tutur dia, melaksanakan fungsinya secara adil dan bijaksana sesuai yang diatur dalam Tata Tertib Dewan perwakilan Daerah (DPD) (BIE)