Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi Pendidikan DPR (Komisi X), Illiza Sa’aduddin Djamal, mendukung pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka dibuka kembali pada Januari 2021 dengan beberapa catatan dan mengikuti instruksi/persyaratan protokol kesehatan dan juga membuat shifting masuk sekolah.
Misalnya, kehadiran murid di sekolah/kelas tempat duduk harus diatur dengan protokol kesehatan. Begitu juga standarisasi 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) harus ketat dan fasilitas harus dipenuhi dan tersedia di sekolah.
Selain itu, lanjut dia, peran serta orang tua dan pihak sekolah dan komite, haruslah bersinergi dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan psikologi peserta didik.
“Dan yang tak kalah penting bahwa ada aspek kejujuran dalam memberikan keterangan kondisi peserta didik, baik keterangan kondisi saat KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) maupun sebelum pelaksanaan KBM, agar kondisi kesehatan terkini dari peserta didik dan lingkungan dapat terpantau oleh pihak sekolah,” kata Illiza dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11/2020).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengungkapkan bahwa kegiatan belajar mengajar kembali tata muka dapat mengindentifikasi persoalan siswa pasca diterapkannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
“Disebabkan banyaknya persoalan yang di temukan di berlakukan PJJ termasuk murid yang tidak mau ikut atau yang tidak mau masuk karna memilih menjadi pedagang dan lain-lain, maka dengan pembelajaran tatap muka dapat mengidentifikasi persoalan siswa pasca di terapkannya PJJ,” ungkapnya.
Dalam pembukaan pembelajaran tatap muka ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
Illiza menjelaskan bahwa pendidikan adalah otonomi daerah sesuai dengan Undang Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Jo UU Nomor 32 Tahun 2004, UU 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan pendidikan diserahkan ke daerah.
Artinya, kata dia, ada kewenangan daerah untuk membuka keran pembelajaran tatap muka, dan yang pasti pemerintah daerah juga harus benar-benar menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
“Yang paling penting bila pemberlakuan itu dilakukan maka pemerintah daerah memfasilitasi protokol kesehatan agar KBM dapat berlangsung secara sehat dan baik,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar pada Januari 2021, setelah sekian lama menjalani kegiatan belajar mengajar secara daring akibat pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka. (Bie)