Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan isu terbaru menyangkut tuduhan dari satu LSM bahwa Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin beristri dua atau telah lakukan poligami, tidak boleh dianggap enteng dan perlu segera diusut tuntas.
Pasalnya, Khairul Saleh menduga kuat tuduhan ini merupakan serangan terhadap pribadi Jaksa Agung RI yang berkaitan dengan kinerja Jaksa Agung RI itu sendiri. Terutama ketika Korps Adhyaksa saat ini makin solid dalam memberantas kejahatan korupsi besar seperti Jiwasraya dan ASABRI.
“Tidak tertutup kemungkinan besar bahwa serangan fitnah yang diarahkan terhadap pribadi Jaksa Agung ini merupakan aksi yang sebelumnya telah di waspadai oleh Jaksa Agung sendiri atas ancaman serangan balik dari pelaku koruptor,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).
“Karena fenomena ‘corruptors fight back‘ itu mulai terlihat modusnya. Karena sama-sama kita tahu prestasi Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi membuat koruptor kalap,” tambahnya.
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan mereka bisa saja lakukan serangan balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung.
Khairul Saleh juga menilai tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung RI boleh jadi pola serangan yang bermuatan politis.
“Artinya serangan fitnah ini wujud dari upaya untuk menghentikan proses atau penindakan hukum dari Kejaksaan Agung RI terhadap kasus tertentu menyangkut kepentingan tertentu pula,” ungkapnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini berharap jajaran internal Kejaksaan Agung RI segera mengoptimalkan piranti birokrasinya untuk membongkar kabar fitnah ini.
“Karena toh, dari sisi akal sehat saja, hampir mendekati mustahil jika ada ASN, apalagi pimpinannya berani lakukan poligami dalam lingkungan birokrasi yang dihadang dengan peraturan super ketat ini,” katanya.
Dilaporkan Ke KASN
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan memiliki dua istri atau poligami. Salah satu istri Jaksa Agung diduga merupakan pejabat di Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus langsung kepada Ketua KASN Agus Pramusinto.
“Kami datang ke KASN menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang beredar di media, ini kan dugaan nanti bukti-buktinya akan dicari oleh KASN,” kata David saat ditemui wartawan di kantor KASN, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai. PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi salah satu hukuman.
Berdasarkan situs resmi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memiliki istri Sruningwati Burhanuddin, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.
Menurut informasi yang beredar, ST Burhanuddin juga menikah dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dugaan poligami jaksa agung itu dinilai bertentangan dengan PP Nomor 45 tahun 1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS. Aturan tersebut mengatur larangan poligami bagi PNS laki-laki maupun perempuan.
Sesuai dengan pasal 4 aturan tersebut, PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat. Sementara PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
“Dugaan itu nanti kan kemudian akan dicari bukti-bukti mengarah pada tindakan apa yang kemungkinan dilanggar oleh pejabat di Kejaksaan Agung,” kata David.
(Bie)