Puan Maharani: Kan Perlu Komitmen Bayar Iuran
JURNALBABEL.COM– Pemerintah tengah menyiapkan skenario untuk membuat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertib membayar iuran. Rencananya, akan ada sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Sanksi itu berupa pemblokiran untuk mengakses layanan lain seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), paspor, IMB hingga sertifikat tanah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menerangkan, akan ada aturan berupa instruksi presiden (Inpres) tentang automasi sanksi layanan publik untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fahmi di Jakarta, Senin (7/10).
Sementara mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyampaikan, wacana sanksi ini supaya jangan sampai kemudian menggunakan fasilitas BPJS (Kesehatan) di saat tahu lagi sakit, dan tahu kalau mau berobat.
“Dan sebelum itu, satu bulan, dua bulan sebelumnya mendaftar tapi enggak mau bayar iuran lagi. Kan diperlukan komitmen untuk membayar iuran secara rutin,” tandas Puan di Kompleks Parlemen Senayan seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (10/10).
Ketua DPR RI itu juga memastikan penerima bantuan iuran (PBI) tidak akan terbebani keputusan kenaikan besaran iuran.
Puan bilang, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan agar para peserta bisa mencegah penyakit.
“Yang pasti kan PBI tetap ditanggung negara walaupun kenaikan sampai dua kali. Jadi peserta 96,8 juta itu kan tetap ditanggung negara, ditanggung pemerintah. Yang kelas I, kelas II ini kan kenaikannya sebagian besar dari mereka itu untuk bisa menjaga kesehatannya secara preventif,” tutup putri Megawati Soekarnoputri ini.
Sebelumnya sebagaimana diketahui, per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, dengan rinciannya:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari sebelumnya sebRp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan per jiwa (Fth)