Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat, penundaan sidang lanjutan perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan, hal yang lazim dalam proses persidangan.
“Jadi sebenarnya hal penundaan sidang adalah hal biasa saja yang bisa diminta oleh JPU, penasihat hukum bahkan hakim dengan memperhatikan berbagai keadaan disertai alasan yang logis. Dan sepanjang disetujui, majelis hakim tinggal menetapkan penundaan sidang,” kata Azmi dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Dalam hal apabila jaksa yang menyampaikan permohonan penundaan, baik menyangkut pelaksanaan perlindungan keamanan saksi maupun perlindungan terdakwa, maka harus dievaluasi teknis keamanannya guna menciptakan rasa aman dan kondusif.
“Termasuk ketika liputan sidang oleh pers secara live, perlu pengaturan terkait camera dan fotografer yang akan berlomba-lomba mengambil gambar situasi persidangan,” ujarnya.
“Sehingga apakah hal ini juga bagian yang akan dievaluasi, karena dianggap juga menjadi terganggunya kenyamanan saksi untuk bersaksi dengan tenang, benar, mengingat saksi harus bebas dari tekanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun,” sambungnya.
Sebaliknya, tambah Azmi, jika evaluasi bertujuan untuk mempelajari dan mengevaluasi keterangan saksi yang sebelumnya disampaikan di muka persidangan, maka kemungkinan hal itu akan diarahkan oleh pihak-pihak para terdakwa.
Tujuannya agar keterangan saksi-saksi yang berikutnya akan menguntungkan atau meringankan para terdakwa tersebut.
“Apakah penundaan evaluasi yang dimaksud (dapar) diarahkan oleh jaksa terkait hal ini atau tidak, tentu yang lebih tahu adalah jaksa penuntut umum secara yang mengajukan permohonan adalah jaksa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, persidangan kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sampai minggu depan.
(Bie)