Jakarta, JURNALBABEL – Usai menjalani sidang pertamanya di Surabaya, musisi Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur
Ditahannya Ahmad Dhani di Rutan Medaeng ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah dipegang oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menegaskan kasus Ahmad Dhani ini akan tetap menjadi kasus politik. Dia menyebutkan apalagi ditemukan kejanggalan dalam penerapan hukum acara terlihat sekali ambigu.
“Peran jaksa terlihat sekali dominan, seolah-olah dia melakukan eksekusi terhadap Ahmad Dhani. Padahal jaksa Surabaya tidak punya hak eksekusi sama sekali. Dia hanya punya hak pinjam untuk menghadirkan seorang terdakwa dalam ruang sidang, ” kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Fahri menjelaskan sebagai terdakwa Ahmad Dhani tidak bisa dieksekusi, sebab dia dituntut di bawah 4 tahun. Fahri menilai dalam kasus penahanan Ahmad Dhani nuansa politiknya begitu kuat.
“Saya mencemaskan adanya nuansa tekanan di pengadilan, dan ini tidak boleh kita biarkan. Pengadilan harus independen dari semua bentuk tekanan. Oleh sebab itu saya mohon kepada semua penegak hukum untuk status Ahmad Dhani ini, karena dia sudah banding di PT Jakarta, harus balik ke Jakarta. Karena urusan yang sudah selesai itu ada di Jakarta,” tegas politikus PKS ini.
Bekas Anggota Komisi III DPR ini menegaskan tidak ada alasan untuk mengesekusi ulang dia (Ahmad Dhani-red) dengan lokasi di Surabaya, itu tidak dibenarkan.
“Tidak sesuai dengan prosedur hukum tapi nuansanya menjadi politik dan hal seperti inilah yang merusak kelembagaan hukum di negara kita ini,”tandasnya. (Joy)
Editor: Bobby