JurnalBabel.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Imron Amin, memimpin kunjungan kerja MKD ke Polres Metro Bekasi untuk mensosialisasikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR, Rabu (17/9/2025).
Imron menegaskan pentingnya pemahaman yang benar terkait perbedaan aturan TNKB periode sebelumnya dengan yang berlaku saat ini, agar tidak disalahgunakan.
“Tujuan sosialisasi ini agar aparat dan masyarakat mengetahui perbedaannya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Imron Amin.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran kode etik, termasuk lalu lintas, akan ditindak sesuai aturan. Masyarakat juga dipersilakan melapor jika menemukan penyalahgunaan TNKB oleh anggota DPR.
“Sanksi akan diberikan sesuai klasifikasi pelanggaran, apakah berat, sedang, atau ringan,” tegas Politisi Fraksi Gerindra itu.
Imron mengingatkan, penggunaan TNKB khusus bukan berarti kebal hukum. Anggota DPR tetap wajib menaati aturan lalu lintas, termasuk berhenti di lampu merah, kecuali dalam kondisi darurat yang memang diatur dalam peraturan.
“Walaupun menggunakan TNKB khusus, kita tetap harus disiplin dan memberi contoh baik kepada masyarakat,” pungkasnya.