Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menyatakan warga masyarakat yang punya hak pilih di Pilkada 2020 hari ini, namun belum merekam dan mempunyai kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, serta tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa melakukan pencoblosan sebagai pemilih tambahan.
Namun apabila warga sudah merekam e-KTP, ia bisa mencobloa dengan menunjukan surat keterangan atau suket yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Demikian dikatakan Aminurokhman menanggapi data Kementerian Dalam Negeri ( Dukcapil Kemendagri) kemarin sebelumnya mencatat ada 0,35 persen atau sekitar 352.000 pemilih di Pilkada 2020 yang belum melakukan perekaman e-KTP. Angka tersebut merupakan sisa dari jumlah DPT sebanyak 100.359.152 orang.
“Tidak terdaftar di DPT, bisa (tetap nyoblos-red). Lalu seharusnya dia lapor dulu ke petugas untuk menjadi pemilih tambahan,” kata Aminurokhman saat dihubungi, Rabu (9/12/2020).
Politisi Partai NasDem ini menambahkan waktu pencoblosan antara warga yang terdaftar di DPT dengan yang tidak, berbeda. “Pemilih tambahan ini hanya dapat mencoblos mulai 12.00 sampai 13.00,” ungkapnya.
Harapan
Legislator asal Jawa Timur ini pun mempunyai beberapa harapan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang digelar hari ini. Pertama, penyelenggara Pilkada yakni KPU melalui petugas KPPS dan Bawaslu ketat melaksanakan protokol kesehatan.
Kedua, prosedur yang sudah disepakati dengan Komisi II DPR harus dijalankan. Misalnya, semua alat pelindung diri (APD) harus disiapkan untuk mencegah klaster covid di Pilkada.
Ketiga, ia berharap angka partisipasi pemilih tetap signifikan dari target KPU 77,5 persen.
“Legitimasi kepemimpinan di daerah itu bisa real,” pungkas anggota badan legislasi atau Baleg DPR ini.
(Bie)