Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio (Hensa), mengapresiasi langkah Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mengingat RUU tersebut sudah dinanti dan tertahan dalam program legislasi nasional atau Prolegnas sejak 2012.
“Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas. Semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat,” kata Hensa dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (16/1/2026).
Dia menekankan, pembahasan ini harus mementingkan transparansi kepada publik guna membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR. Selain itu, DPR harus melibatkan publik, dalam hal ini termasuk komunitas sipil agar masyarakat tak hanya menjadi penonton hasil akhir saja.
Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) ini pun mengatakan, RUU ini juga harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas. Tujuannya, agar pelaksanaan undang-undang selalu adil dan tidak merugikan bagi pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat.
“‘Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” jelasnya.
Untuk itu, Hensa mengingatkan agar juga membahas perihal pengawasan ketat terkait dengan penggunaan undang-undang ini. Sebab, jika digunakan dengan sewenang-wenang, RUU ini berisiko digunakan untuk kepentingan politis dibanding kepentingan menegakkan hukum.
“Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” pungkasnya.
