Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta adanya sejumlah perbaikan dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini sudah selesai dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) namun belum disahkan oleh DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Syamsurizal mengatakan perbaikan tersebut perlu dilakukan diantaranya pada ketentuan umum dan memperjelas sejumlah istilah yang belum banyak dipahami.
“Fraksi PPP juga mengusulkan agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi landasan dalam RUU ini,” ujar Syamsurizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).
Tujuannya, kata dia, agar bisa membentengi bangsa Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. “Dalam draf RUU HIP itu ada beberapa istilah ‘kebersamaan’, kami meminta istilah tersebut diganti dengan istilah ‘gotong royong’,” katanya.
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, Fraksi PPP juga mengusulkan agar mempertimbangkan kembali penunjukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pelaksana dari RUU HIP ini. “Sebab HIP akan menjadi pegangan seluruh bangsa Indonesia, sehingga perlu institusi yang lebih kuat mengemban amanah ini,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Riau I ini. (bie)
Editor: Bobby