JURNALBABEL.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat menargetkan tahun 2020 nanti mampu mengcover seluruh masyarakat Bangka Barat masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk itu, pemerintah daerah bersama DPRD setempat telah sepakat mengalokasikan anggaran sebesar hampir Rp 15 miliar untuk kouta 45 ribu jiwa masyarakat Babar yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Sebenarnya berdasarkan data, terdapat hampir 60 ribu jiwa warga Bangka Barat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, artinya dengan kouta 45 ribu jiwa yang sudah disediakan di tahun 2020, maka masih ada lebih kurang 15 ribu jiwa yang belum terakomodir.
“Nah sisanya itu akan kita tambahkan bisa di ABT dan lainnya. Prinsipnya, hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan saat sakit harus selalu jadi prioritas,” kata Bupati Bangka Barat, Markus SH, beberapa waktu lalu.
Lantas, seperti apakah mekanisme dan persyaratan bagi warga untuk daftar menjadi peserta BPJS kesehatan, haruskah memiliki e-KTP saat mendaftar? Berikut, hingga saat ini sudah berapa jumlah masyarakat Babar yang telah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS?
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Bangka Barat, Muria Indriakasih menerangkan, warga Bangka Barat yang telah terdaftar di BPJS Jaminan Kesehatan Bangka Barat Terpadu (JKBT) per 1 Oktober 2019 sudah sebanyak 4.000 orang.
Target yang ingin dicapai kata dia, tahun 2019, kuota peserta BPJS sebanyak 20 ribu dan tahun 2020 sebanyak 25 ribu sehingga jumlah total 45 ribu yang telah disetujui DPRD dapat terpenuhi.
Untuk bulan November 2019, pihaknya telah menyetor sebanyak 6.000 orang, namun jumlah tersebut belum tentu diluluskan BPJS karena beberapa hal, diantaranya, warga yang bersangkutan belum mempunyai KTP elektonik sehingga Nomor Induk Kependudukannya (NIK) belum terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangka Barat.
“Kita nyetor nih datanya, belum tentu lolos semuanya, karena dia tu terekam nggak nomor induk kependudukannya di Dukcapil, ada yang nggak terekam, tertolak kan,” ujar Muria Indriakasih kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (14/10).
Walaupun demikian, terang Muria, warga yang tidak lolos dapat didaftar ulang pada periode berikutnya setelah merekam e-KTP nantinya.
Lebih lanjut Kabid wanita ini bilang, untuk peserta JKBT, pihaknya memprioritaskan masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan. Syarat lainnya, peserta tersebut bukan pekerja penerima upah dan pemberi upah serta bersedia didaftarkan di kelas III.
Dia juga mengungkapkan beberapa alasan Pemkab Bangka Barat mengutamakan warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan, salah satunya untuk mengejar target Universal Health Coverage (UHC) tahun 2020.
“Kita mau target UHC tadi yang 95% warga masuk kepesertaan BPJS. Yang kedua, kalau memang semua yang belum punya Jamkes telah terakomodir, kalau sakit kan nggak repot,” tandas Muria.
Untuk menghindari kecolongan salah sasaran, serta demi mendapatkan data akurat, pihaknya tidak bekerja sendiri, tapi ikut menggandeng perangkat desa dan kelurahan.
“Kalau dibilang kecolongan, makanya kami koordinasi dengan desa, jadi kami tidak kerja sendiri, kalau mau datang ke rumah – rumah warga se – Bangka Barat ini agak kesulitan, jadi kami koordinasi dengan pihak desa, RT, RW nah minta bantuan mereka kira – kira yang mana nih yang didahulukan. Jadi kita buat prioritas,” pungkasnya. (SK/FTH)