Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Idah Syahidah Rusli Habibie, meminta Kementerian Agama (Kemenag) menentukan batas tempo maksimal penetapan ibadah haji tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian keberangkatan haji bagi para jemaah sembari menuggu keputusan dari kerajaan Arab Saudi membuka kembali izin ibada haji.
“Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi tentang kepastian ibadah Haji tahun 2020. Untuk itu Kemenag harus menetapkan batas waktunya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” kata Idah dalam rapat rerja secara virtual Komisi VIII DPR dengan Kemenag, Senin (11/5/2020).
Politikus Golkar ini menambahkan, kebutuhan akomodasi jemaah dalam menjalankan ibadah Haji tahun ini harus terjaga. Sehingga jika otoritas Arab Saudi membuka kembali izin pelaksanaan haji, pemerintah Indonesia sudah siap.
“Kebutuhan akomodasi jangan sampai ada yang terlewat, karena kita sedang menunggu kepastian. Apabila tahun ini diperbolehkan berangkat, maka Pemerintah kita sudah siap dan sigap,” ujarnya.
Legislator dari dapil Gorontalo ini juga mengingatkan Kemenag untuk merancang skenario terburuk apabila ibadah Haji tahun 2020 dibatalkan, di antaranya dengan mengembalikan uang jemaah yang sudah membayar lunas BPIH sebesar 50 persen dan mencatatnya sebagai calon utama jemaah dalam ibadah Haji tahun depan.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen PHU Kemenag, dapat disimpulkan apabila ibadah Haji dibatalkan, maka calon jemaah yang sudah melunasi BPIH dapat menarik setengahnya dan berhak diprioritaskan pada tahun setelahnya,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby