Jakarta, JurnalBabel.com – Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) secara resmi ternyata belum bisa dilaksanakan Komisi V DPR RI. Pasalnya, surat yang dilayangkan Komisi V DPR masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perihal RUU LLAJ agar segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.
“Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR, supaya ini (RUU LLAJ) bisa dimulai,” terang Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
“Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin dipersidangan ini sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg,” sambungnya.
Pembahasan RUU LLAJ, disampaikan Anggota Fraksi PPP itu tidak secara otomatis menggantikan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan masuk dalam Prolegnas 2022. Meski RUU Jalan ini diketahui telah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021.
“Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi, Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggungjawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat,” jelasnya.
Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II ini menyatakan Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai berbagai stakeholder. Dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum, kami himpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detil, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum,” kata Aras.
Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu. Diantaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, sistem perpajakan angkutan online preservasi dan sebagainya.
Kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Berikut sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak. (Bie)