Jakarta, JurnalBabel.com – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pihaknya akan mengkaji usulan pengalihan dana haji untuk penanggulangan wabah corona atau Covid-19 di Indonesia. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Arab Saudi.
“Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti,” kata Fachrul dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4/2020).
Usulan itu awalnya dilontarkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelangaraan haji tahun ini ditunda.
Namun, usulan yang sepintas baik itu justru mendapat kritikan dari sesama anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah Rusli Habibie. Ida mengaku tak sependapat dengan usulan koleganya yang hendak memanfaatkan dana haji dengan alasan untuk mengatasi Covid-19. Baginya, dana itu adalah hak khusus masyarakat yang pantang dibolak-balik untuk hal lain.
“Umat muslim yang mau berangkat menunaikan rukun Islam ke-5 itu bermacam latar belakangnya. Dan mereka mengumpulkan uang mungkin ada yang berpuluh-puluh tahun. Jadi, sangat tidak tepat digunakan untuk hal lain,” kata Idah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Politikus Golkar ini menjelaskan, saat ini dana haji sedang dititipkan kepada negara yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang disetorkan umat Islam ke bank itu akadnya adalah untuk menunaikan ibadah haji dan mengurusi jual-beli barang dan jasa, baik berupa visa, tiket pesawat, hotel, bus, konsumsi, dan lain-lain. Untuk itu, lanjut Idah, dana ini bukan berarti dapat dipergunakan begitu sja diluar kebutuhan si pemilik.
Apalagi, pengelolaan dana haji itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada UU ini disebutkan, Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan: Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; Rasionalitas dan efisisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan Manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Adapun kegunaan dana haji meliputi:
a. Penerimaan yang meliputi: setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat Keuangan Haji, dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat: b. Pengeluaran (meliputi penyelenggaraan Ibadah Haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, dsb); dan c. Kekayaan.
Namun, tutur Idah, bila pemerintah masih membutuhkan dana, alternatif yang bisa dimanfaatkan adalah penggunaan dana hasil pajak. Menurutnya dana itu lebih layak digunakan karena termasuk harta milik bersama yang dikelola oleh negara dalam bentuk APBN.
Selain pajak, Idah mengungkapkan solusi lain yang bisa digunakan untuk mengatasi wabah korona adalah pemerintah bisa memanfaatkan sebagian hasil investasi dana haji dari jamaah yang telah melunasi dana haji.
“Mungkin dana dari hasil investasi haji bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19. Membantu masyarakat, memberikan keperluan untuk pencegahan COVID-19. Tapi, kalau pakai dana haji, bukan hasil investasi, saya sangat tidak setuju,” ujarnya.
Mengenai penundaan haji, Idah mengingat saat ini Komisi VIII DPR belum membahas hal tersebut karena belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Jangan sampai keputusan ditunda atau tidak pelaksanaan Haji tahun 2020 ini belum dibuat, dananya mau diarah-arahkan untuk tujuan tertentu, tanpa persetujuan dari pemilik dana. Ingat, umat Islam yang ingin berangkat haji itu tidak semuanya orang mampu, tapi mereka mengumpulkan sedikit demi sedikit, untuk berangkat haji, dengan cucuran keringat,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby