Jakarta, JurnalBabel.com – Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagai embrio dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berbuah penolakan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, dalam revisi tersebut sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bisa diartikan, bahwa sektor Pendidikan bakal segera dikanakan PPN manakala revisi UU KUP tersebut disahkan.
Menanggapi fenomena tersebut, Martina Soelistio Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mengutarakan ketidaksetujuannya.
Srikandi milenial asal partai besutan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu menjelaskan, sektor pendidikan pada prinsipnya bertujuan guna peningkatan mutu dan kesejahteraan bangsa. Oleh sebab itu, mestinya pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Boleh diartikan, sektor pendidikan adalah beban yang mesti dipikul oleh negara.
“Soal wacana sektor pendidikan akan dikenakan PPN, jelas saya tidak setuju. Justru seharusnya pemerintah membebaskan segala biaya pendidikan. Apalagi di masa pandemi saat ini, di kala ekonomi rakyat sedang lesu, ada baiknya wacana macam ini diurungkan saja,” tegas Martina, Rabu (16/6/2021).
Martina bilang, dirinya memahami betul bahwa kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini, memang banyak menguras keuangan negara. Disisi lain, kita juga bisa lihat, berbagai sektor perekonomian banyak terdampak. Alhasil, target pajak pun melet tak tercapai yang mengakibatkan defisitnya pada penerimaan negara.
“Meskipun kondisi saat ini sulit, tak elok rasanya apabila pemerintah mengenakan PPN terhadap sektor pendidikan. Jangan lupa, selain memang pendidikan sebagai kebutuhan paling mendasar. Justru, PPN itu malah akan semakin membebani rakyat,” ujar Legislator asal Daerah Pemilihan (dapil) Banten III.
Martina pun menyarankan, ada baiknya pemerintah mencari alternatif lain dalam meningkatkan rasio perpajakan diluar PPN Pendidikan. Sebab, menarik pajak dari kebutuhan pokok masyarakat bukanlah alternatif yang tepat.
“Saya yakin betul, masih ada alternatif sumber yang bisa digali untuk meningkatkan rasio pajak, semisal pajak penghasilan non-karyawan, PPN untuk barang tambang, atau pun jasa lain di luar pendidikan,” kata Martina
Disisi lain, Martina mengaku sepakat dan mendukung pemerintah dalam upaya melaksanakan program reformasi perpajakan guna menggenjot penerimaan negara yang tertekan akibat pandemi covid-19.
“Ya, saya mendukung sepenuhnya program reformasi perpajakan pemerintah. Dan program itu dapat dikombinasikan dengan lebih mengoptimalkan kebijakan non pajak lewat penerimaan negara nonmigas, misalnya,” pungkas Legislator Milenial.
(Bie)